Senin, 24 Juni 2013


 
Tekhnologi Pembelajaran Pendidikan Luar Sekolah

DAFTAR ISI



































KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas UTS ini. Hasil penulisan ini merupakan tugas dari mata kuliah “Tekhnologi Pembelajaran Pendidikan Luar Sekolah”.
Semoga dengan adanya tugas UTS yang diberikan pada penulis ini akan menjadi ilmu yang bermanfaat khususnya bagi penulis.
Tugas makalah ini terbagi ke dalam dua bab. Bab I berisi landasan teoretis yang berhubungan dengan pengertian media dan tekhnologi pendidikan, fungsi dan tujuan pembelajaran PLS serta ruang lingkupnya. Bab II berisi tentang Daftar Pustaka. Penulis berharap semoga hasil dari pencarian tugas ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.                                     
            Bandung,  April 2013
                                                                       






















BAB I

PEMBAHASAN


1.      Pengertian

a.      Media

Menurut Ruswandi dkk (2008: 9), kata “Media” berasal dari bahasa Latin “medium” yang berarti “perantara” atau “pengantar”. Jadi, media adalah perantara atau pengantar pesan dari pengirim ke penerima pesan (Arief S. Sadiman, 1990: 6). Lebih lanjut, media merupakan sarana penyalur pesan atau informasi belajar yang hendak disampaikan oleh sumber pesan kepada sasaran atau penerima pesan tersebut. Dalam kegiatan belajar-mengajar, sumber pesan adalah guru dan penerima pesan adalah murid.
Sedangkan menurut Gerlach & Ely dalam Ruswandi dkk (2008: 9), bahwa media jika dipahami secara garis besar adalah manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi, yang menyebabkan siswa mampu memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap. Jadi menurut pengertian ini, guru, teman sebaya, buku teks, lingkungan sekolah dan luar sekolah, bagi peserta didik merupakan media. Pengertian ini sejalan dengan batasan yang disampaikan oleh Gagne dalam Ruswandi (2008: 10), yang menyatakan bahwa media merupakan berbagai jenis komponen dalam lingkungan peserta didik yang dapat merangsang untuk belajar.

b.      Tekhnologi Pendidikan

Iskandar Alisyahbana (1980:1) mengatakan bahwa, teknologi yaitu cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera, dan otak manusia.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.
Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia.

2.      Tujuan dan Fungsi Pembelajaran PLS serta ruang lingkupnya

a.      Tujuan

Pada dasarnya tujuan  Pendidikan Luar Sekolah  tidak menyimpang dari tujuan  Pendidikan Nasional, yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berpendidikan, berdisiplin, bekerja keras, tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Untuk mencapai ke arah tujuan tersebut, tidak bisa tercapai bila hanya mengandalkan pendidikan formal saja, maka Pendidikan Luar Sekolah dan pendidikan keluarga saling melengkapi dalam upaya pencapaian tujuan Pendidikan Nasional  tersebut. Dengan kata lain Pendidikan Luar Sekolah membantu tercapainya tujuan Pendidikan Nasional. 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 1991 Bab II Pasal 2 bahwa tujuan  Pendidikan Luar Sekolah pada dasarnya mencakup tiga tujuan, yaitu :
(1)   Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
(2)   Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi. 
(3)   Memenuhi kebutuhan belajar yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.

Selanjutnya Santoso S. Hamijoyo (1973: 13) menyatakan bahwa : “Tujuan Pendidikan Luar Sekolah  yaitu untuk membantu memecahkan masalah keterlantaran pendidikan, baik bagi mereka yang belum pernah sekolah maupun yang gagal (drop out) serta memberikan bekal sikap, pengetahuan dan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan hidup”.
  Sementara secara lebih singkat Sudjana (2001: 37) mengemukakan bahwa “Tujuan  Pendidikan Luar Sekolah  itu bersifat jangka pendek dan khusus maksudnya disusun untuk memenuhi kebutuhan belajar jangka pendek yang di identifikasi dari anak didik dan masyarakat”.
Berdasarkan pendapat di atas jelas bahwa tujuan Pendidikan Luar Sekolah adalah memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi peserta didik serta kuantitas lulusan yang disertai kualitas perubahan tingkah laku yang didapat dari hasil belajar. Dengan demikian tujuan  Pendidikan Luar Sekolah  lebih menekankan kepada perubahan tingkah laku fungsional anak didik dalam hal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan.


b.      Fungsi

Sebagai upaya membantu kehidupan masyarakat dalam bidang pendidikan
pada khususnya dan memperoleh pekerjaan, Sudjana (2001  : 82) mengemukakan bahwa Pendidikan Luar Sekolah berfungsi :
1)   Suplemen (tambahan), Pendidikan Luar Sekolah memberikan kesempatan pendidikan bagi mereka yang telah menamatkan jenjang pendidikan formal tetapi dalam tempat dan waktu berbeda. 
2)   Komplement (pelengkap) pendidikan sekolah,  Pendidikan Luar Sekolah menyajikan seperangkat kurikulum tetap yang dibutuhkan  sesuai dengan situasi daerah dan masyarakat. 
3)   Substitusi (pengganti) pendidikan sekolah, Pendidikan Luar Sekolah dapat mengganti fungsi sekolah terutama pada daerah-daerah yang belum dijangkau oleh program pendidikan sekolah.
Berdasarkan pendapat tersebut menunjukan bahwa Pendidikan Luar Sekolah  memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat baik tua maupun muda untuk melengkapi warga masyarakat yang sedang sekolah dan sebagai penambah bagi mereka yang  drop out  atau pernah sekolah tetapi tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun sebagai pengganti bagi mereka yang tidak pernah menduduki bangku sekolah.

c.       Ruang lingkup 

Ruang lingkup sasaran Pendidikan Luar Sekolah menurut Santoso S. Hamijoyo (1973:18) adalah sebagai berikut :
1)      Semua anggota masyarakat yang tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti program sekolah.
2)      Semua anggota masyarakat yang karena sesuatu hal tidak dapat menyelesaikan studi di tingkat pendidikan tertentu secara bulat, golongan ini dikenal dengan nama gagal sekolah atau drop out. 
3)      Anggota masyarakat yang walaupun telah menyelesaikan studi pada tingkat tertentu (formal) masih perlu untuk mendapatkan pendidikan melalui program Pendidikan Luar Sekolah.


















BAB II DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA

Alisyahban, Iskandar. (1980). Tekhnologi dan Perkembangan. Jakarta: Yayasan Idayu.
Hamijoyo, S. S. (1973). Beberapa Pemikiran tentang Kebijaksanaan dan Strategi Pendidikan dalam Menunjang Pembangunan. Jakarta : Badan Pengembangan Pendidikan Dep. P & K. RI

Rivai. Nana Sudjana, Ahmad. (2001). Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru.
Ruswandi, Uus.dkk. (2008). Media Pembelajaran. Bandung : Insan Mandiri. 

Sadiman, A.S., dkk. (1990). Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatannya, Edisi 1. Jakarta: Rajawali.